- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal;
- Calon Peserta didik baru yang berdomisili dalam kota berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Kota Mojokerto yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, untuk Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun dapat diterima untuk Kartu Keluarga baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain dan untuk Kartu Keluarga baru karena pindah rumah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)