TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar, jadwal, hingga persyaratan PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2023.
Diketahui, SLB merupakan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB dikhususkan untuk warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.
Untuk pendaftarannya dibuka mulai 19 Juni-4 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB.
Tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024, inilah mekanisme selengkapnya.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kabupaten: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023
- Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail /google form
- Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan.
Persyaratan Dokumen PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023
- Formulir pendaftaran;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran;
- KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan paling lambat 1 Juni 2022, kecuali peserta PPDB yang berasal dari KK Pantai;
- Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untukjenjang SMPLB