CPDB SMPN harus memenuhi Persyaratan, sebagai berikut:
- Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat lokasi rumah CPBD dengan sekolah yang dituju.
Hal ini ditentukan berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang memuat bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dalam zonasi yang ditetapkan.
Jika jumlah pendaftar melebihi pagu maka penentuan ranking didasarkan pada urutan sebagai berikut:
- Prioritas urutan pilihan sekolah yang sesuai dengan skor;
- Jarak terdekat antara tempat tinggal dan sekolah;
- Prioritas CPDB yang usianya lebih tua;
- Mendahulukan perempuan;
- Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) tertinggi dengan urutan mata pelajaran:
1. Matematika
2. Bahasa Indonesia