3. Surat Keterangan Lulus
4. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
5. Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bersedia di diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau hasil assessment (penilaian) bagi calon Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi pendaftar jalur afirmasi
6. Rapor/Sertifikat/Tanda Bukti Prestasi Bidang Akademik/Bidang Non Akademik asli yang diperoleh sejak kelas 4 (empat) sampai kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A yang diterbitkan oleh Kementerian terkait/Gubernur/Walikota/Bupati/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka bagi pendaftar jalur prestasi
7. Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali peserta didik
8. Hasil assessment (penilaian) bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)