Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut jalur Perpindahan Tugas memenuhi persyaratan:
1. Calon peserta didik dari luar kota Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.
2. Menunjukkan SK Penugasan Asli Orang Tua / Wali di Kota Bontang dan melampirkan foto kopinya.
- Bagi calon peserta didik penduduk Kota Bontang dengan ijazah dari satuan Pendidikan luar Kota Bontang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua, Bagi calon peserta didik penduduk luar Kota Bontang berijazah dari satuan Pendidikan Kota Bontang mendaftar melalui jalur Prestasi
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1, Klik pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
Jalur Prestasi Akademik NUS
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi Nilai Ujian Sekolah ( NUS ) memenuhi persyaratan:
1. Merupakan lulusan SD/MI paket A
2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari satuan Pendidikan
Jalur Prestasi Non Akademik
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi Non Akademik ( kejuaraan dan lomba-lomba ) memenuhi persyaratan:
1. Merupakan lulusan SD/MI di Kota Bontang.
2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus ( SKL ) dari satuan Pendidikan
3. Melampirkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki baik prestasi akademik maupun non akademik 2 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2021.