TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024 kini memasuki tahap lapor diri.
Khususnya bagi peserta didik SD jalur Zonasi, Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas; SMP jalur prestasi akademik dan non-akademik, Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas; SMA/SMK jalur prestasi akademik dan non-akademik, Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas, dan PPDB bersama tahap 1.
Jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2023 dibuka mulai hari ini, Kamis 15 Juni pukul 08.00 WIB dan ditutup pada Jumat 16 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.
Artinya bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur di atas, diberi waktu untuk lapor diri hingga besok pukul 14.00 WIB.
Lantas setelah lapor diri PPDB online apa yang harus dilakukan?
Official Twitter PPDB DKI Jakarta menjelaskan, bahwa setelah melakukan lapor diri, langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima masing-masing setelah semua jalur PPDB selesai.
Pun dipastikan juga untuk download atau cetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Cara Lapor Diri bagi Siswa Lolos PPDB Jakarta 2023, Login ppdb.jakarta.go.id
Melalui Twitter resminya juga dijelaskan bahwa lapor diri sama dengan daftar ulang.
Hal itu disampaikan menanggapi Twit yang menanyakan terkait langkah setelah lapor diri dan jadwal daftar ulang.
"Hai kak, daftar ulang sama dengan lapor diri ya. Setelah melakukan lapor diri, langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima masing-masing setelah semua jalur PPDB selesai ya kak," Twit @PPDBDKI1.
Lapor diri merupakan tahap akhir dari PPBD DKI Jakarta 2023 yang dilakukan dengan cara login situs ppdb.jakarta.go.id dengan mengklik tombol LAPOR DIRI.
Kemudian, cetak dan simpan bukti lapor diri PPDB Jakarta 2023.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur Selanjutnya.
Pun dengan CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
CPDB yang sudah lapor diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Baca juga: Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Jateng 2023, Tentukan Rata-rata Nilai Rapor Semester 1-5
Jalur yang Masih Dibuka
Berikut rincian jalur PPDB Jakarta 2023 yang masih dibuka dan jadwalnya:
Jenjang SD
1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
- Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
4. PPDB Jakarta SD Tahap 2
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
5. PPDB Jakarta SD Tahap 3
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 6 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Jenjang SMP
1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
- Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 22 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
3. Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
5. PPDB Jakarta SMP Tahap 2
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 6 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Jenjang SMA
1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
- Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan PPDB Bersama Tahap II
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 22 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
3. Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
5. PPDB Jakarta SMA Tahap 2 dan PPDB Bersama Tahap Akhir
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 6 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Jenjang SMK
1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
- Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan PPDB Bersama Tahap II
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 22 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
4. PPDB Jakarta SMK Tahap 2 dan PPDB Bersama Tahap Akhir
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 6 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)