News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 Jalur Zonasi Dibuka 19 Juni 2023, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 - PPDB SMP Kabupaten Brebes dimulai dengan tahap pengajuan pendaftaran online, dibuka mulai hari ini (19/6/2023), berikut jadwal dan cara daftarnya.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023

1. Peserta menyerahkan foto copy Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili  dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat  sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Peserta khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.

Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023

1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Dalam Jaringan (jika pendaftaran dibantu operator sekolah) atau menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (jika pendaftaran dilakukan secara mandiri via online);

2. Calon Peserta Didik Baru lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir dengan menunjukkan ijazah Asli SD/MI/sederajat.

3. Menyerahkan Surat Keterangan lulus yang disertai Nilai Ijazah.

4. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.

5. FC Kartu Keluarga, untuk jalur Zonasi.

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Tangsel 2023, Melalui Link https://ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id/

Ketentuan PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023

- Calon Peserta Didik Baru diberi kesempatan 1 (satu) kali mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah dengan lokasi pendaftaran tidak harus menjadi pilihan pertama.

- Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima pada pendaftaran pada jalur zonasi dapat mendaftar kembali pada Jalur Prestasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan syarat mengambil berkas pada jalur zonasi.

- Calon Peserta Didik Baru lulusan Tahun Pelajaran 2022/2023 atau tahun sebelumnya, lulusan dari luar Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi atau Kepindahan orang tua.

- Calon Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini