News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA SMK: Syarat Dokumen, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK - Berikut ini informasi PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sultra (Sulawesi Tenggara) SMA SMK tahun 2023.

PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK dibuka pada 19-30 Juni 2023.

Ada sejumlah jalur pendaftaran PPDB Sultra 2023 jenjang SMA/SMK, yaitu jalur reguler, afirmasi, zonasi, prestasi, perpindahan orang tua, dll.

Pendaftaran ini dilakukan di laman ppdbkendari.sultracerdas.id.

Calon peserta didik wajib menyertakan dokumen persyaratan PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK.

Selengkapnya, simak informasi PPDB Sultra 2023 jenjang SMA/SMK di bawah ini.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran SD PPDB Kutai Timur 2023

Syarat PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA:

a. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;

b. Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada verifikasi berkas; 

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur Afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan: e. Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

f. Foto copy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi dilegalisir oleh pejabat berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini