News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA SMK: Syarat Dokumen, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK - Berikut ini informasi PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK.

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

Syarat PPDB Sultra 2023 Jenjang SMK:

Ilustrasi siswa SMK. (TribunSumsel.com)

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya

a. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negen yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;

b. Foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

c. Foto copy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah dilegalisir pejabat berwenang serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

d. Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna;

e. Selain didik persyaratan sebagaimana tersebut di dengan Keterangan, yaitu: kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu:

1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

Cara Daftar PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA/SMK:

Laman Pendaftaran PPDB Sultra 2023 jenjang SMA (ppdbkendari.sultracerdas.id)

a. Calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;

b. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara (https://ppdb-sultra.cerdas.click);

c. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Pencegahan Covid 19;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini