Menyatakan bahwa :
1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuanyangberlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yangberkaitandengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tandatangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untukdapatdipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang berkepentinganuntukmenjadikan maklum.
Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Sebagai informasi, selain Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen adalagi syarat yang harus diperhatikan dari calon peserta didik PPDB Jateng 2023 tahap 1 SMA/SMK.
Adapun syarat dokumen untuk mendaftar dalam PPDB Jateng 2023 adalah:
1. Memiliki buku rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester IV SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Simak Syarat dan Batas Waktunya
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki).
Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
8. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)