News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPDB Banten SMA Jalur Afirmasi, Klik banten.siap-ppdb.com

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Banten dilaksanakan melalui laman banten.siap-ppdb.com.

Adapun pendaftaran jalur zonasi, perpindahan tugas, prestasi akademik dan non akademik akan dibuka pada awal Juli 2023.

Syarat Dokumen PPDB Banten Jenjang SMA

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 yang dilegalisir.

Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com. (ppdb.bantenprov.go.id)

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Sehat PPDB Jateng 2023 yang Dibuka Hari Ini

3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 19 Juni 2023;

4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Syarat Khusus PPDB Banten Jenjang SMA Jalur Afirmasi

a. Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.

b. Kuota afirmasi 15 persen (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

c. Kartu Keluarga;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini