News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPDB Banten SMA Jalur Afirmasi, Klik banten.siap-ppdb.com

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi terakhir dilaksanakan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023. Akses banten.siap-ppdb.com.

d. Surat keterangan domisi dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jateng 2023 SMA SMK Dibuka Hari Ini

e. Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :

1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
2) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
3) Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi

f. Untuk huruf e angka 1 dan angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat

g. Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas 10 yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari tenaga ahli;

h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Banten Jenjang SMA

a. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id;

b. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023 Tahap 1 untuk SMA dan SMK di ppdb.jatimprov.go.id

c. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;

d. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;

e. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di satuan pendidikan yang dituju;

f. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.

g. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini