Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Diriwayatkan dari Anas r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitamhitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Serahkan 284 Hewan Kurban dari Jajaran Kemendagri dan BNPP
B. Ketentuan hewan kurban yang akan disembelih
1) Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya jika menyembelih hewan yang sudah mati.
Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup).
Lalu kita sempat menyembelihnya sebelum matinya, maka hewan itu boleh dimakan.
Allah SWT. berfirman yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (Q.S. al-Māidah/5:3)
2) Hewan tersebut termasuk hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih.
Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.
C. Ketentuan Alat Penyembelih Hewan Kurban