News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Penyembelih, Hewan, Alat, hingga Prosesnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang - Ketentuan penyembelihan hewan kurban, mulai dari orang yang menyembelih, hewan, alat, hingga prosesnya,sesuai syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW.

Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Diriwayatkan dari Anas r.a. katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitamhitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, Selasa 20 Juli 2021 di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Serahkan 284 Hewan Kurban dari Jajaran Kemendagri dan BNPP

B. Ketentuan hewan kurban yang akan disembelih

1) Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya jika menyembelih hewan yang sudah mati.

Adapun hewan yang sakit, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya hampir mati (masih hidup).

Lalu kita sempat menyembelihnya sebelum matinya, maka hewan itu boleh dimakan.

Allah SWT. berfirman yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (Q.S. al-Māidah/5:3)

2) Hewan tersebut termasuk hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih.

Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.

C. Ketentuan Alat Penyembelih Hewan Kurban

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini