1) Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.
2) Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari-Muslim kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.
3) Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam
Baca juga: Resep Kikil Cabai Hijau yang Pedas dan Enak, Hidangan Simpel Spesial Idul Adha
D. Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban
Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1) Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
2) Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian-bagian berikut.
a. Tenggorokan (saluran pernapasan);
b. Saluran makanan;
c. Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)