d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca juga: PPDB SMA Kalimantan Selatan 2023: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)