News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran SMA PPDB Banten 2023 Dibuka Senin, 3 Juli 2023, Link ppdb.bantenprov.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman ppdb.bantenprov.go.id - Pendaftaran SMA pada PPDB Banten 2023 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi dibuka 3-6 Juni 2023. Link daftar melalui https://ppdb.bantenprov.go.id/.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMA) dibuka mulai Senin (3/7/2023).

Adapun pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA tersebut dibuka untuk jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar PPDB Banten 2023 melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/.

Bagi CPDB yang memilih jalur Zonasi namun ada kendala saat mendaftar online, dapat melakukan pendaftaran PPDB Banten 2023 di sekolah yang dituju.

Periode pendaftaran SMA pada PPDB Banten 2023 tersebut akan ditutup pada Kamis (6/7/2023).

Berikut cara daftar PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA secara online:

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Banten 2023 Dibuka Besok, 3 Juli 2023, Ini Caranya

Cara Daftar PPDB Banten 2023 Jenjang SMA

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id;

2. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain

3. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;

4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;

5. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di satuan pendidikan yang dituju;

6. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.

7. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini