News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran SMA PPDB Banten 2023 Dibuka Senin, 3 Juli 2023, Link ppdb.bantenprov.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman ppdb.bantenprov.go.id - Pendaftaran SMA pada PPDB Banten 2023 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi dibuka 3-6 Juni 2023. Link daftar melalui https://ppdb.bantenprov.go.id/.

8. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua.

9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.

Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Syarat Daftar PPDB Banten 2023 Jenjang SMA

1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua calon Peserta Didik.

2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan luring;

3. Dalam hal calon peserta didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;

4. Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik dari luar Provinsi:

a. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SMP/MTs);

b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

5. Calon peserta didik dari sekolah di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:

a. melampirkan surat keterangan dari sekolah asal (SILN);

b. verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

6. Calon peserta didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:

a. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini