1. Berusia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
2. Fotokopi Akta Kelahiran;
3. Ijazah SD/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus;
4. Kartu Keluarga (Penerbitan KK minimal 1 tahun sebelumnya);
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua;
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) Orang Tua;
7. Surat Keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2023).
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi:
- Titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat di kartu keluarga (KK).
Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 untuk Pendaftaran SD, SMP, SMA dan SMK, Cek Perubahannya
Alur Pendaftaran PPDB SMP Kota Bogor 2023 Jalur Zonasi
1. Pendaftaran:
- Login ke sistem PPDB dengan akun yang sudah didaftarkan;
- Mengisi data dan mengunggah persyaratan.
2. Verifikasi