a. Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan sebelum tahun 2023 yang dilegalisir;
b. Bagi yang akan lulus di tahun 2023 cukup melampirkan Surat Keterangan Kelulusan yang diterbitkan oleh Sekolah asal;
c. Fotokopi Akte Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
d. Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
e. Khusus Jalur Afirmasi dipersyaratkan menyerahkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
f. Khusus calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
g. Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dipersyaratkan Surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan;
h. Khusus Jalur Prestasi akademik Nilai Raport dipersyaratkan foto copy Surat keputusan atau Sertifikat atau penghargaan asli peringkat 1, 2 dan 3 Nilai Raport tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Sekolah asal;
i. Khusus jalur prestasi di bidang akademik maupun non akademik hasil lomba dipersyaratkan fotokopi sertifikat kejuaraan;
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)