4. Calon peserta didik mencetak atau mendownload hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.
Jalur PPDB SMP Banyumas 2023
1. Zonasi
- Zona 1 yaitu Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada.
- Zona 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar Zonasi 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada atau gabungan desa / kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan dengan kecamatan lokasi Sekolah berada.
- Zona 3 adalah Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten suatu sekolah berada
2. Prestasi
- Seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai satuan pendidikan menggunakan jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) terdiri dari nilai rata-rata raport mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dan atau
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali
- Perpindahan orang tua/wali calon peserta didik dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.
- Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga/lembaga negara, kantor/perusahaan yang mempekerjakan yang berskala nasional, dan/atau provinsi tertanggal paling lama 2 tahun sebelum PPDB Online.
- Jika pendaftar melebihi kuota maka dilakukan seleksi dengan memperhitungkan jarak/zona yang terdekat ke sekolah.
4. Afirmasi