Bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Berikut ini syarat daftar ulang:
1. Menunjukkan dokumen asli (cetakan pendaftaran , KK/keterangan domisili, akte kelahiran/kenal lahir.
2. Menunjukkan Ijazah asli/Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan (SNSP) asli.
3. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu di buktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah (PKH, KBP).
4. Jalur perpidahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakanya.
5. Jalur Prestasi di buktikan berdasarkan: Nilai Ujian Satuan Pendidikan dan /atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten /kota.
6. Pas Foto Ukuran Berwarna 3 x 4.
7. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)