Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini belum mencapai 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
2. Khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya bertugas di SMP yang dituju dibuktikan dengan tercantumnya nama calon peserta didik di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
3. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona domisili yang baru.
Syarat Daftar SMP PPDB Kediri 2023 Jalur Zonasi
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
3. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.
4. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Jadwal PPDB Kediri 2023 Tahap 2 Jenjang SMP
1. Pendaftaran: 03 Juli 2023 s.d. 05 Juli 2023
2. Verifikasi: 03 Juli 2023 s.d. 05 Juli 2023
3. Pengumuman: 08 Juli 2023
4. Daftar Ulang: 10 Juli 2023 s.d. 13 Juli 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)