a. Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I, II dan atau III di sekolah besangkutan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan;
b. Surat Keterangan dari Kepala sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I tingkat sekolah dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah (bagi calon peserta didik berdomisili/sekolah di luar Kota Surakarta);
c. Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Penghargaan kejuaraan dan fotocopy disertai dengan fotocopy piagam penghargaan kejuaraan;
d. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
e. Fotocopy Akta kelahiran;
f. Fotocopy Kartu Keluarga; dan
g. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada.
(Tribunnews.com, Widya)