Seperti halnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.
Baca juga: Bentuk Interaksi Sosial di Masyarakat: Proses Asosiatif dan Disosiatif
- Tata Kelakuan (Mores)
Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan.
Pelakunya pun akan mendapat sanksi.
Contohnya, jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.
Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.
Norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yakni memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.
(Tribunnews.com/Pondra)