News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Tingkatan Norma dalam Masyarakat untuk Mewujudkan Lembaga Sosial

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarian massal pada pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-6 di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat (20/9). Berikut ini empat tingkatan norma dalam bermasyrakat agar lamebaga sosial berjalan lancar: cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

Seperti halnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.

Baca juga: Bentuk Interaksi Sosial di Masyarakat: Proses Asosiatif dan Disosiatif

 - Tata Kelakuan (Mores)

Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan.

Pelakunya pun akan mendapat sanksi.

Contohnya, jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

- Adat Istiadat (Customs)

Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.

Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.

Norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yakni memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini