News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Hasil Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2, Melalui Laman ppdb.jabarprov.go.id

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Zonasi Wilayah PPDB Jabar 2023 - Simak cara cek pengumuman hasil PPDB Jabar 2023 tahap 2 jenjang SMA dan SMK yang diumumkan hari ini, Senin (10/7/2023) melalui laman ppdb.jabarprov.go.id.

- Login akun pada laman https://ppdb.jabarprov.go.id/login;

- Pilih dan klik sekolah tujuan;

- Kemudian klik Cek.

Layar akan menampilkan hasil seleksi PPDB Jabar 2023 tahap 2 jenjang SMA dan SMK.

Bagi calon peserta didik yang lolos, namanya akan muncul dan tertera.

Namun, bagi calon peserta didik yang tidak lolos, maka namanya tidak akan muncul.

Selain itu ada juga cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 tahap 2 jenjang SMA dan SMK.

Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2

Sebagai informasi, calon peserta yang lolos akan diwajibkan melakukan daftar ulang secara online melalui https://ppdb.jabarprov.go.id/ atau melalui media sosial WhatsApp setelah pengumuman hasil PPDB Jabar 2023 tahap 2.

Bagi calon peserta didik yang lolos namun tidak melakukan daftar ulang, akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jadwal dan cara daftar ulang telah diunggah pada SOP PPDB sekolah.

Baca juga: Cara Cek Hasil PPDB Kota Bogor 2023 SMP Tahap 2 Jalur Zonasi, Klik ppdb.kotabogor.go.id

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani oleh orang tua, maksimal di hari terakhir daftar ulang. 

Diketahui, calon peserta didik dapat juga melakukan daftar ulang dengan cara langsung datang ke sekolah penerima.

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini