3. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada SOP sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.
4. Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.
5. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)