3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;
4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:
a. Dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
c. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); dan
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)