News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi. Berikut cara cek hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi yang diumumkan pada hari ini, 12 Juli 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi.

Diketahui, hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi diumumkan pada hari ini, 12 Juli 2023.

Oleh karena itu, para peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi di laman ppdb.sragenkab.go.id.

Nantinya, bagi peserta yang lolos dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu daftar ulang.

Baca juga: Syarat Daftar Ulang PPDB SMAN 25 Kabupaten Tangerang 2023 Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi

1. Akses laman ppdb.sragenkab.go.id

2. Pilih menu 'Seleksi'

3. Pada menu Nama Sekolah, ketik sekolah yang kamu cari

4. Jika sudah, klik 'Lihat Hasil'

5. Nantinya, sistem akan menampilkan nama peserta yang lolos seleksi

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, wajib mengikuti tahap selanjutnya yaitu 'Daftar Ulang'.

Daftar ulang dilakukan di Sekolah yang diterima dengan membawa beberapa berkas.

Kemudian bagi peserta yang diterima dan tidak segera melakukan daftar ulang sesuai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Jadwal PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi

- Pembuatan Akun dan Pendaftaran: 4 - 8 Juli 2023

- Analisis: 10 - 11 Juli 2023

- Pengumuman: 12 Juli 2023

- Daftar Ulang: 13 - 14 Juli 2023

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023

PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi

- Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung.

- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi lulusan SD dans ederajat dari siswa reguler yang Domisili Karu Keluarga/KK nya di Desa/Kelurahan dalam Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan dalam petunjuk pelaksaan ini (terdaftar dalam KK minimal 1 tahun terhitung sampai dengan 26 Juni 2023).

- Jarak domisili siswa terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dengan pengertian bahwa jarak domisili siswa diukur dari titik koordinat SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah ketua RT domisili siswa.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB SMP Sragen 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini