TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu lapor diri PPDB program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jakarta 2023 tahap 1 ditutup sore ini, Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB.
Tahapan lapor diri tahap 1 ini ditujukan bagi siswa yang telah dinyatakan diterima pada seleksi PPDB PKBM Jakarta 2023.
Sementara PPDB PKBM Jakarta 2023 dibuka bagi siswa putus sekolah atau tidak sekolah.
Untuk jenjang SD, nantinya akan melaksanakan pendidikan kesetaraan dengan paket A.
Sementara SMP dengan Paket B, dan SMA dengan Paket C.
Adapun tata cara lapor diri bagi calon siswa yang lolos seleksi PPDB PKBM Jakarta 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Program PKBM bagi Siswa Putus Sekolah atau Tidak Sekolah, Ini Syaratnya
Tata Cara Lapor Diri PPDB PKBM Jakarta 2023
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos, dapat melakukan lapor diri secara luring pada PKMB yang dituju.
- Calon siswa wajib membawa berkas pendukung yang asli dan mengisi Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Baca juga: Carut Marut Sistem Zonasi PPDB, DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Total
Mekanisme Seleksi PKBM DKI Jakarta 2023
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutaan sebagai berikut: