News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Ketentuan Daftar Ulang Seleksi Mandiri UNTAN 2023, Dijadwalkan Mulai 29 Juli - 11 Agustus 2023

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MANDIRI UNTAN 2023 - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (UNTAN) 2023 diumumkan Jumat (28/7/2023). Inilah ketentuan daftar ulang Seleksi Mandiri UNTAN 2023 yang dijadwalkan pada tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan daftar ulang Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (UNTAN) 2023.

Diketahui, hasil seleksi mandiri UNTAN 2023 telah diumumkan Jumat (28/7/2023).

Peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi mandiri UNTAN 2023 melalui link berikut.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat melakukan Daftar Ulang atau Registrasi.

Daftar ulang atau registrasi dijadwalkan pada tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023.

Baca juga: Cara Daftar Jalur Ujian Mandiri S1 Kemitraan 2 Undip 2023 di pendaftaran.undip.ac.id, Terakhir Besok

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MANDIRI UNTAN 2023 - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Tanjungpura (UNTAN) 2023 diumumkan hari ini, Jumat (28/7/2023) pukul 15:00 WIB. Berikut ketentuan Daftar Ulang atau Registrasi mulai tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023. (https://scmb.untan.ac.id/)

Ketentuan Daftar Ulang Seleksi Mandiri UNTAN 2023

Peserta yang dinyatakan lolos dapat melakukan Daftar Ulang atau Registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mengisi biodata online di laman https://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 29 Juli - 11 Agustus 2023.

2. Masa sanggah Seleksi Mandiri dimulai 29 Juli – 4 Agustus 2023 melalui menu layanan aduan publik pada laman https://ppid.untan.ac.id/formulir/sanggah-banding.

3. Mengunggah berkas untuk pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut:

a. Bukti Kartu Peserta Seleksi Mandiri UNTAN 2023.

b. Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

c. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa.

d. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir.

Baca juga: Cara Sanggah UKT IAIN Pontianak 2023 setelah Tahapan Registrasi Ulang, Berikut Syaratnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini