4. Bagi yang akan mengajukan verifikasi UKT online dapat melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 1 - 4 Agustus 2023.
Apabila tidak mengajukan Verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut maka sistem secara otomatis akan menetapkan UKT tertinggi dan tetap dapat mendaftar ulang dengan membayar pada UKT Kelompok 8.
5. Kebutuhan dokumen untuk Verifikasi UKT (Kelas Reguler):
a. Daftar Gaji penghasilan Orang Tua (bagi anak PNS/Perusahaan) atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dan Lurah/kades (bagi anan nonn PNS).
b. Bukti pembayaran rekening listrik, PDAM bulan terakhir dan PBB.
c. Photo kondisi rumah.
d. Fotocopy BPKB/STNK roda 2 atau roda 4 (bagi yang memiliki).
6. Melunasi Biaya Kuliah sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman scmb.untan.ac.id.
a. Pembayaran untuk Kelas Reguler (Kelas Pagi) bagi yang melakukan verifikasi UKT dimulai tanggal 7 - 11 Agustus 2023 di Bank Kalbar.
b. Untuk calon mahasiswa Kelas Sore/Malam tarif UKT diatur tersendiri sehingga tidak perlu mengajukan Verifikasi UKT dan dapat langsung melakukan pembayaran mulai tanggal 7 - 11 Agustus 2023 di Bank BNI.
7. Melakukan pencetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui laman ktmcuti.untan.ac.id.
8. Melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN.
Tanggal pelaksanaan: 7 - 11 Agustus 2023 (Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional Tutu)
Jam pelaksanaan: 08:00 - 13:00 WIB