News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri UB Nilai Rapor Gelombang II 2023, Berikut Tahapan Setelah Lolos

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus utama Universitas Brawijaya (kiri), Pengumuman Hasil Seleksi Jalur mandiri UB 2023 nilai rapor Gelombang 2 (kanan). - Cara cek hasil seleksi jalur mandiri Universitas Brawijaya (UB) 2023 nilai rapor Gelombang 2, diumumkan hari ini, Rabu (2/8/2023) pukul 17.00 WIB.

Sistem akan menampilkan keterangan bahwa peserta akan lolos atau tidaknya dalam seleksi mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor Gelombang 2 ini.

Laman Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri UB 2023 Nilai Rapor Gelombang 2. (pengumuman.ub.ac.id)

Baca juga: Cek Pengumuman Jalur Ujian Mandiri S1 Kemitraan 2 Undip 2023, Ini Linknya

Tahapan Setelah Lolos Seleksi Jalur Mandiri UB 2023 Nilai Rapor Gelombang 2

Peserta yang lolos Seleksi mandiri UB 2023 Jalur nilai rapor Gelombang 2 wajib untuk melakukan pemberkasan secara online.

Proses unggah berkas jalur mandiri UB 2023 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Admisi atau laman https://admisi.ub.ac.id;

Untuk mengunggah berkas pada laman tersebut, peserta dapat login dengan menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran.

Berikut berkas yang diminta diunggah pada admisi.ub.ac.id yakni:

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi nonkesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Surat keterangan wajib ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini