2. Mengajukan proposal yang dilengkapi dokumen pelengkap administrasi*
Isi Proposal:
- surat pengajuan dari calon penerima manfaat;
- surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat;
- uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti;
- uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
- uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
- uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia; dan
- lini masa program peningkatan kapasitas.
*) Dokumen pelengkap administrasi proposal:
- daftar riwayat hidup;
- portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan;
- surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat;
- surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada);