TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang akan memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-78 pada 29 Agustus.
Tahun ini, HUT DPR RI jatuh pada Selasa (29/8/2023) besok.
Dalam rangka perayaan ulang tahun, DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna Khusus HUT ke-78 DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-4 tahun ini.
DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi dalam menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas RUU, hingga menetapkan UU bersama presiden.
Lantas, bagaimana sejarah terbentuknya DPR RI?
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Pertimbangkan Bahas soal Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali
Sejarah DPR RI
Dihimpun dari laman DPR, terbentuknya DPR RI terbagi menjadi tiga periode, yakni Volksraad, Masa Perjuangan Kemerdekaan, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
- Periode Volksraad
Pada masa penjajahan, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Belanda yaitu Volksraad atau Dewan Rakyat.
Pembentukan Volksraad ada dalam undang-undang dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan Hindia Belanda, Indische Staatsregeling (IS).
Volksraad dilantik oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah Hindia Belanda pada 18 Mei 1918.
Pada saat itu, Ketua Volksraad dipilih oleh Raja Belanda dengan memiliki 38 anggota dengan 20 orang berasal golongan Bumi Putra.
Jumlah anggota Volksraad terus bertambah hingga berjumlah 55 orang.
Salah satu tokoh yang menjadi anggota Volksraad adalah Mohammad Husni Thamrin.