- Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
4. Nama Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas dan Fungsi:
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
5. Nama Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tugas dan Fungsi:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
- Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.
6. Nama Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 48 Kurikulum Merdeka
- Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.