TRIBUNNEWS.COM - Guru menjadi formasi yang paling banyak dibuka dalam pendaftaran PPPK 2023.
Tahun ini, ada 296.084 formasi PPPK guru yang dibuka oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda).
Bagi masyarakat yang ingin melamar formasi PPPK guru 2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya kriteria pelamar yang ternyata berbeda dengan formasi PPPK atau CPNS lainnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis sejumlah aturan tentang pendaftaran PPPK guru 2023.
Baca juga: Syarat PPPK Guru 2023, Beserta Urutan Prioritas Pelamar dan Jadwal Seleksi
Selengkapnya, simak informasi pelamar PPPK guru 2023 berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 649/2023.
1. Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023
Ada dua kebutuhan dalam pendaftaran PPPK guru 2023 yaitu kebutuhan khusus dan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus adalah:
- Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas ini.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN .
- Guru non-ASN di sekolah negeri