News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka Bab 2: Hak dan Kewajiban

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 halaman 38 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kali ini membahas tentang bagian Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara. 

Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 9 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 4 Kurikulum Merdeka Bab 1: Isi Pidato Soekarno

Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka: 

Buku Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 38 Kurikulum Merdeka

Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Tokoh Ahli

1. Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Srijanti

Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.

3. Prof. Soerjono Soekanto

Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini