News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Aturan SNPMB 2024: Camaba Bisa Pilih 4 Prodi, Peserta Lolos SNBP Dilarang Daftar SNBT- Jalur Mandiri

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi SNPMB tahun 2024 resmi dibuka, pendaftaran akun SNPMB bagi sekolah dapat diakses mulai 8 Januari sampai 8 Februari 2024. Sementara pendaftaran bagi siswa dapat diakses mulai 8 Januari hingga 15 Februari 2024.

- Calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih maksimal empat pilihan program studi (prodi).

Terdiri dari 2 (dua) pilihan program akademik (sarjana) dan 2 (dua) pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).

- Bagi calon mahasiswa yang hanya memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apa pun.

- Jika calon mahasiswa memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik.

- Jika, calon mahasiswa memilih 4 pilihan prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3.

3. Aturan Penilaian SNPMB 2024

- Soal dalam SNBT 2024 tidak hanya pilihan ganda, melainkan juga ada isian singkat.

- Materi tes untuk SNBT 2024 tetap sama yaitu tentang Tes Potensi Skolastik (TPS), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Meskipun terdapat perubahan, Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menegaskan hal ini tidak akan menyulitkan mahasiswa.

“Memang terdapat perubahan, tetapi ini bukan merupakan soal isian esai yang memerlukan jawaban panjang. Peserta mahasiswa hanya perlu menuliskan jawabannya secara singkat, sehingga tidak akan menyulitkan mahasiswa dan tetap bisa dinilai lewat sistem komputer,” ujar Tjitjik dikutip dari laman Kemdikbud.

4. Aturan Pelaporan SNPMB 2024

Untuk kendala sistem dan lainnya dalam rangkaian SNPMB 2024, calon mahasiswa atau mahasiwi bisa mengajukan pelaporan sesuai dengan ketentuan dengan mengirimkan bukti ke laman resmi di bawah ini:

Website: https://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Twitter/X: @snpmb_bppp

Instagram: @_snpmbbppp

TikTok: @snpmb_bppp

Facebook: SNPMB BPPP

YouTube: SNPMB BPPP

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini