Jawaban: LEMBAGA TEKNIS DAERAH
- Inspektorat
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LEMBAGA PADA DAERAH
- Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur dan DPRD Provinsi)
- Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten)
- Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas Wali Kota dan DPRD Kota)
Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com, Widya)
BERITA REKOMENDASI