1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
L. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai
dengan format yang disediakan oleh BPPT.
M. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan
yang berlaku.
N. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA).
Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 untuk Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA) paling tinggi semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
O. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
P. Pendaftar tidak sedang;
1. melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing;
2. melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat; dan/atau
3. berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan double funding terhadap beasiswa BPI
Kemendikbudristek.
4. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (nondegree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa.
5. Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa.
6. Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan BPPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1. kelas eksekutif;
2. kelas khusus;
3. kelas karyawan;
4. kelas jarak jauh;
5. kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6. kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program
joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
7. kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
9. mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
R. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi;
Deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
2. ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
3. jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
4. jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
S. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;
1. memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
2. topik yang akan ditulis dalam tesis;
3. rencana studi dari awal semester hingga selesai;
4. aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
5. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
6. ditulis antara 1500 – 2000 kata;
Baca juga: Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno
T. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;
1. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah,
pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan
saran, dan daftar pustaka;
2. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk
tujuan luar negeri;
3. ditulis antara 1500 – 2000 kata.
- Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
- Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor
Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau
- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.
(Tribunnews.com/Bangkit N)