News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahasa Isyarat Perlu Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Indonesia

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah karyawan berlatih bahasa isyarat dengan bimbingan yang diberikan pengajar dari Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo di Kantor Cabang UOB Indonesia Dago, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). Program pelatihan bahasa isyarat yang diselenggarakan berkelanjutan ini penting untuk para karyawan yang nantinya bisa melayani dengan baik calon nasabah yang punya keterbatasan indra pendengaran dan berbicara atau tunarungu dan tunawicara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasa isyarat perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan Indonesia karena sejauh ini belum ada kebijakan yang mendukung penuh keberadaan bahasa isyarat di tanah air.

Hal ini diungkapkan oleh Co-Founder FeminisThemis Nissi Taruli Felicia dalam Media Gathering dan Kick-off “FeminisThemis Academy”: FeminisThemis dan Unilever.

"Kalau kita lihat situasinya, kebijakan di Indonesia, khususnya yang mendukung bahasa isyarat 100 persen itu belum ada.

Karena saya sebetulnya harapan besar itu di kurikulum atau pendidikan Indonesia, bahasa isyarat bisa dimasukkan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, ketidakadaan bahasa isyarat di dalam kurikulum membuat masyarakat yang bisa mendengar kaget atau bingung ketika bertemu dengan teman tuli.

Ketidakadaan bahasa isyarat di dalam silabus pendidikan bahasa Indonesia juga menimbulkan ketidaktahuan.

Baca juga: Relawan Penyandang Tuli dan Anies Siap Berjuang agar Bahasa Isyarat Setara dengan Bahasa Indonesia

Bahkan bisa berujung pada tindakan olok-olok atau bullying.

"Pendidikan dipisahkan dengan orang-orang dengar, itu menyebabkan semua itu terjadi sampai hari ini. Saya harapkan bisa lebih digabung," imbuhnya.

Pemerintah sebenarnya telah mempunyai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari dirasa belum maksimal.

Baca juga: 10 Momen Menarik saat Debat Terakhir Capres: Anies Pakai Bahasa Isyarat, Ganjar Kuliahi Prabowo

"Jadi kita harus cek dulu, undang-undangnya implementasinya bagaimana. Kata-kata bisa indah tapi praktiknya bisa jadi nol. Jadi kita tahu implementasinya seperti apa," tambah Nissi.

Apa lagi saat ini pemerintah masih belum meresmikan bahasa isyarat itu sebagai bahasa resmi di Indonesia.

"Kalau pemerintah benar-benar punya niat menjadikan bahasa isyarat Indonesia sebagai yang resmi, saya pikir bisa berdampak positif ke depannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini