TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD, dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Pendaftaran tersebut berlaku untuk:
- TK: jalur zonasi
- SD: jalur zonasi
- SMP: jalur zonasi, zonasi bedahan, zonasi cinangka
Berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan:
Syarat Administrasi Jenjang TK
a) Fotocopy akte kelahiran;
b) Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;
c) Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
d) Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023;
Baca juga: Link Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
e) Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli;
f) Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.
Syarat Administrasi Jenjang SD
1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);
2. Menyerahkan Akte Kelahiran asli dan fotocopy;
3. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
4. Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023; 5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik;
6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000;