7. fotokopy kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki;
8. Calon siswa yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi;
9. Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
Syarat Administrasi Jenjang SMP
Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal Satuan Pendidikan luar zonasi (dalam Kota Depok) melakukan pendaftaran melalui situs web PPDB daring ke UPTD SMP yang dituju, dengan;
1) Menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotocopy dari Satuan Pendidikan asal;
2) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dan Akte Kelahiran asli dan fotocopy;
3) Menunjukkan Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;
Calon Peserta Didik Baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
2) Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
3) Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli sebelum 1 Juli 2023;
4) Memiliki Akte Kelahiran;
5) KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
(Tribunnews.com, Widya)