CPDB SMA dan SMK wajib memperhatikan ketentuan untuk memilih sekolah saat melakukan pendaftaran.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK:
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id
- Mengisi formulir ajuan akun, lalu aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
- CPDB menggunggah (upload) dokumen persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih
- CPDB melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat
- Jika berkas tersebut telah sesuai dengan ketentuan, maka CPDB akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan berkas yang belum memenuhi syarat wajib diperbaiki sesuai persyaratan yang diperlukan
- CPDB yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Pilihan Pendaftaran SMA Negeri
- CPDB memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 SMA dengan ketentuan 1 SMA di dalam wilayah zonasinya, dan 1 SMA di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- CPDB SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 SMA melalui jalur zonasi, dan 1 SMAdi luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi
- CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi - CPDB SMA Negeri dapat mengubah pilihan SMA dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan jalur prestasi setelah melakukan melakukan pembatalan di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Pilihan Pendaftaran SMK Negeri
- CPDB SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 SMK;
- CPDB SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau SMK selama masa pendaftaran.
Jadwal PPDB Jateng 2024 (SMA dan SMK Negeri)
1. Penetapan Zonasi : 13 Mei 2024
2. Pengumuman PPDB : 6 Juni 2024
3. Pembuatan akun dan verfikasi berkas. : 11 s.d 24 Juni 2024
- Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.59 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
- Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
- Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
- Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
- Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.
4. Aktivasi Akun :
Tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.59 WIB
Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan : 24 – 27 Juni 2024
- Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB
- Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB
6. Masa Tenang : 28 s.d 30 Juni 2024
7. Pengumuman Hasil : 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.59 WIB
8. Daftar Ulang : 3 s.d 12 Juli 2024
9. Pengumuman daftar peserta cadangan : 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.59 WIB
10. Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang) : 16 s.d 17 Juli 2024
11. Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 : 22 Juli 2024.
(Tribunnews.com/M Alvian F/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024