News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 di SMAN atau SMKN Terdekat, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng 2024 untuk Daftar SMAN dan SMKN - Berikut syarat berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang dibawa saat verifikasi berkas di SMAN atau SMKN, mulai 11 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024.

8. Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
  • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

9. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

10. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili. Serta dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. Atau didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

11. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.

13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).

15. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Informasi lengkap terkait berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat dilihat pada laman ppdb.jatengprov.go.id.

Sementara juknis pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat didownload pada link berikut:

Juknis PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK: LINK

Juknis PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK (ppdb.jatengprov.go.id)

Jam Layanan Verifikasi Berkasi PPDB Jateng 2024 di SMAN atau SMKN

  • Senin – Kamis: pukul 08.00 s.d 15.30 WIB,
  • Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB,
  • Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB,
  • Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

(Tribunnews.com/ M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini