Jika orang tua sudah meninggal dunia, kolom NIK dapat dikosongkan.
3. Input Nilai Rata-Rata Rapor Semester 1 s/d Semester 5
Data Nilai diisi sesuai dengan nilai rata-rata rapor yang tertera pada Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP/MTs/Ponpes/sederajat.
Nilai rata-rata dapat merupakan bilangan berkoma dengan menggunakan tanda baca titik (.).
Jangan lupa klik Simpan, untuk menyimpan data pada setiap sub menu yang telah diisi.
4. Unggah Dokumen Scan Asli Persyaratan Umum
Terdapat 2 jenis dokumen persyaratan, yaitu Dokumen Persyaratan Utama dan Dokumen Persyaratan Pendukung.
Dalam masa Prapendaftaran, calon peserta didik hanya bisa mengunggah dokumen persyaratan utama.
Dokumen yang akan diunggah oleh calon peserta didik harus dipersiapkan dalam format .pdf dan isi berkas harus jelas dan dapat terbaca.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Gratiskan Sekolah Swasta untuk Atasi Masalah Daya Tampung PPDB
Persyaratan Utama
Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur/kelompok pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran, sebagai berikut:
1. Ijazah / SKL SMP Sederajat
Scan/hasil pindai (asli) Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.
2. Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V
Scan/hasil pindai (asli) Surat keterangan rata-rata nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3.Akta Kelahiran
Scan/hasil pindai (asli) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2024 (tahun berjalan).