Paragraf 2 : Kerukunan umat beragama sangat penting bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Paragraf 3 : Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama damai dan rukun.
Paragraf 4 : Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, meskipun banyak perbedaan.
Paragraf 5 : Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antar umat beragama dalam satu agama (intern umat beragama).
Paragraf 6 : Tri Kerukunan Umat Beragama selanjutnya adalah kerukunan antar umat beragama yang memiliki pengertian kehidupan yang rukun antar masyarakat meskipun berbeda agama dan keyakinan.
Paragraf 7 : Tri Kerukunan Umat Beragama yang terakhir adalah kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah mengandung pengertian bahwa tiap-tiap umat beragama dapat bekerja sama dan bermitra secara baik dengan pemerintah dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
*) Disclaimer:
- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.
- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.
(Tribunnews.com/Gabriella)