TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat daftar PPDB Kota Tangsel 2024 untuk jenjang SMP Tahap 2.
Diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 dibuka hari ini, Selasa (2/7/2024).
Pendaftaran PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP Tahap 2 ini dibuka untuk Jalur Zonasi.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Hasil seleksi PPDB Tangsel 2024 Jenjang SMP Tahap 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi maka dapat melanjutkan ke tahapan Daftar Ulang pada 6 Juli 2024.
Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2.
Syarat Daftar PPDB Kota Tangsel 2024 Jenjang SMP
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) pada SMP Negeri:
1. Melampirkan Akta Kelahiran.
2. Melampirkan Kartu Identitas Anak.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Sumbar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK di pendaftaranppdb.sumbarprov.go.id
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Zonasi masa lama tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan yang telah tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) paling singkat 1 (satu) tahun (terdata pada tanggal 15 Juni 2023).
4. Bagi Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) melampirkan Nilai Rapor berupa angka yang telah dilegalisir Kepala Sekolah asal Kelas IV (empat), Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu) pada 8 (delapan) mata pelajaran dan jumlah peringkat nilai dari total 5 semester, adapun 8 (delapan) mata pelajaran yaitu:
- Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqih);
- Pendidikan Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
- Seni Budaya/Prakarya; dan
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
5. Bagi peserta Jalur Prestasi Akademik Hasil Lomba memiliki bukti prestasi/sertifikat (prestasi akademik atau non-akademik) diperoleh dari kompetisi yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMDI: dan/atau
- Lembaga lainnya yang mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan dari Cabang Olahraga sesuai induk/naungan, dan atau KONI.
6. Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang bekerja pada instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sebagai berikut: