TRIBUNNEWS.COM - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA Tahap 2 akan diumumkan besok Jumat, (5/7/2024).
Pengumuman tahap 2 tersebut dapat dilihat melalui laman ppdb.jabarprov.go.id.
Nantinya, peserta didik yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan daftar ulang yang dilaksanakan pada 8-9 Juli 2024.
Berikut adalah cara cek pengumuman PPDB Jabar Tahap 2:
- Buka laman ppdb.jabarprov.go.id.
- Klik 'Wilayah PPDB'
- Klik 'Buka Laman Cadisdik' sesuai dengan wilayah sekolah yang didaftar
- Masukkan Nomor Pendaftaran, klik 'Cari'
Berikut adalah cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 secara online:
- Buka laman ppdb.jabarprov.go.id.
- Pilih 'Cek Hasil Seleksi'
Baca juga: PPDB Jatim 2024 SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik Ditutup Hari Ini, Daftar di Ppdb.jatimprov.go.id
- Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran, kemudian klik "Lihat Selengkapnya"
- Pilih "Hasil Seleksi"
- Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, lalu klik "Lihat"
- Pada informasi sekolah akan terdapat tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah berikut ini Klik Disini"
- Klik pada bagian "Klik Disini" untuk melakukan daftar ulang online.
Berikut adalah cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 secara offline:
- Menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
- Kuota tidak terisi karena calon peserta didik tidak daftar ulang dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang telah memenuhi persyaratan namun tidak masuk dalam kuota daya tampung.
- Adapun peserta didik cadangan yakni yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
- Daftar ulang dilakukan secara daring di laman sekolah penerima atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp.
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri.
- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan harus memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani oleh orang tua selambat-lambatnya pada hari terakhir daftar ulang.
- Persyaratan daftar ulang secara daring bagi CPDB yang dinyatakan diterima disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang dari sekolah penerima yang dapat dilihat pada laman PPDB.
(Tribunnews.com, Widya)