6. Pendapatan terestimasi per bulan didapatkan dari:
a. Pendapatan orang tua per bulan dikalikan koefisien
b. Rata-rata tagihan/biaya listrik 3 bulan terakhir dikalikan koefisien.
7. Penjelasan lebih lanjut terkait koefisien dan bobot:
a. Nilai koefisien untuk pendapatan orang tua per bulan adalah 1
b. Nilai koefisien untuk rata-rata tagihan/biaya listrik 3 bulan adalah 17
c. Bobot untuk pendapatan orang tua per bulan adalah 50 persen
d. Bobot untuk rata-rata tagihan/biaya listrik 3 bulan adalah 50 persen.
8. Kriteria pengenaan UKT untuk masing-masing program studi sebagaimana Tabel 2.
9. Tambahan kriteria untuk tarif UKT kelompok 1 dan 2 program studi baru tahu 2024 adalah memiliki kartu PKH.
(Tribunnews.com, Widya)